HijabTidak Menutup Dada Salah satu aturan saat mengenakan hijab ialah menutup dada. Namun saat ini tak sedikit orang yang mengenakan hijab dengan melilitkannya ke leher sehingga bagian dada dibiarkan terlihat begitu saja, sehingga secara tidak langsung bentuk dada masih terlihat.
Daripengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat dan hukum menggunakan jilbab diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada.
Salahsatu perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 31di atas. Namun jiwa manusia, menurut al-Qur'an diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa) dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat asy-Syams (91) ayat 7-8:
Hukumanpertama yang akan didapatkan wanita tidak berjilbab adalah memiliki kepala seperti punuk onta yang berpunuk dua dan juga dipukul dengan cambuk seperti ekor sapi. Seorang wanita yang tidak memakai jilbab semasa hidupnya sudah dipastikan tidak akan masuk surga dan tidak mendapat bau surga.
6Hukum Tidak Memakai Jilbab Keluar Rumah Terlengkap; 8 Bahan Kerudung Pashmina Yang Mudah Dibentuk; 16 Kerudung Segiempat Terbaru - Kelebihan dan Kekurangannya; Hijab gaul juga biasanya tidak menutup dada sesuai syariat. Pakaian yang digunakan juga biasanya masih ketat atau transparan.
berbagai strategi permainan sepak bola harus diterapkan terutama dalam. loading...Di dalam Al-Quran terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab, dan hukum bagi wanita yang tidak berjilbab. Foto ilustrasi/ist Menutup aurat adalah salah satu kewajiban perempuan muslimah. Salah satu cara menutup aurat ini adalah dengan berjilbab atau berhijab. Berjilbab pun juga merupakan kewajiban perempuan setelah menikah dan menjaga pergaulan dalam masih banyak kaum perempuan yang belum mengetahui dalil-dalil tentang kewajiban berjilbab ini dan bagaimana pula hukumnya. Sebenarnya di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab. Baca juga Inilah Faedah Syahwat dan Cara Mengendalikannya Berikut di antaranya 1. Dalam QS Al Ahzab 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al Ahzab 59Ayat ini secara eksplisit menjelaskan bahwa wanita harus mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Artinya adalah berkewajiban untuk menggunakan kain yang menutupi tubuh dan auratnya sehingga tidak terlihat.Baca juga Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya Untuk itu, bagaimanapun seorang perempuan yang sudah baligh harus menutupi auratnya dan tubuhnya. Apalagi, hal ini ditambah dengan berbagai penelitian bahwa hampir seluruh tubuh wanita memiliki keindahan dan dapat menarik hasrat seksual bagi lawan Dalam QS Al A’raf 26يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” QS Al-A’raf 26Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia untuk menutup aurat. Perintah ini sudah diberikan sejak Nabi Adam Alaihissalam ada dan artinya memang secara fitrah manusia diperintahkan untuk melakukan hal tersebut sejak ia ada. Perintah menutup aurat bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudah melakukannya. Untuk itu,perempuan khususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat ini. Baca juga BPIP Raih Opini WTP dari BPK 3. Dalam QS An Nur 31وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur 31Baca juga Premium dan Pertalite Dihapus, Pemerintah Tetap Harus Subsidi BBM Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat 'Hukum Wanita Tidak Berjilbab'. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Mereka diperintahkan untuk menutup kaing kudung ke dada, yang hari ini adalah jilbab atau seorang wanita tentu saja adalah aurat, untuk itu perlu ditutup dan jangan sampai terlihat. Hal ini karena secara natural akan membuat menarik dan memancing lawan jenis untuk memiliki hasrat bagi yang tidak mampu mengendalikannya.Baca juga Update Uji Klinis Vaksin Sinovac-Bio Farma, BPOM 500 Relawan Telah Disuntik Demikian, dalil dan ayat Al-Qur'an di atas, wajib hukumnya perempuan untuk berjilbab dan dilarang perempuan untuk membuka auratnya kecuali pada orang-orang A'lam wid
Assalamualaikum! Sadarkah kalian, gaya berhijab dari waktu ke waktu terus berkembang. Artikel Hijabyuk kali ini akan membahas tentang hukum memakai hijab fashion. Sebelum masuk ke pembahasan itu, mari kita kenali lebih dulu pergeseran tren fashion hijab di dunia secara universal. Tak pernah berhenti inovasi baru dalam dunia hijab terus bermunculan. Bahkan kini hijab menjadi salah satu elemen fashion penting yang diperhitungkan. Dari jilbab yang dulunya sederhana dan tidak banyak modifikasi, hingga kini tren berhijab yang sudah jauh lebih rumit dan melibatkan unsur fashion yang jilbab biasanya berupa bergo yang sederhana dan bisa dikenakan dalam waktu yang cepat. Tren ini kemudian terus berkembang hingga kini dalam bentuk ragam tutorial hijab instan. Tak berhenti sampai di situ. Jika dulu jilbab tampil dalam satu warna yang sederhana, kini tutorial hijab ombre juga jadi pilihan. Motif dan warna juga semakin bervariasi, misal warna-warni atau dalam spektrum hitam putih/ monochrome. Media sosial dan segala perkembangannya pun menjadi salah satu tolak ukur dalam bergaya, seperti yang ada dalam tutorial hijab kekinian Instagram Memakai Hijab FashionSesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al-Quran, perintah menutup aurat bagi perempuan Muslimah sangat jelas dan tegas. Ada larangan dan hukum bagi yang tidak memakai hijab. Perempuan Muslimah diperintahkan untuk menutup aurat mereka kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam QS Al-Ahzab ayat 59 juga disebutkan bahwa seorang pria Muslim harus menjamin Ibu, istri, dan anak-anak perempuannya menutup aurat. Khimar adalah istilah yang biasa digunakan untuk pakaian yang menutup aurat. Sementara ada juga perbedaan hijab, jilbab, dan kerudung berikut hal ini, hukum memakai hijab fashion menjadi pembahasan yang menarik di tengah tren fashion Muslimah yang berkembang sangat pesat. Kian banyak desainer muda yang merilis pakaian dan hijab Muslimah dengan ciri khas mereka masing-masing. Tutorialnya pun menarik untuk dijajal, seperti tutorial hijab Dian Pelangi dan tutorial hijab ala Zaskia Sungkar. Pada dasarnya sah-sah saja untuk memakai hijab fashion agar penampilan terlihat segar dan tidak kuno. Namun ada beberapa hal yang harus diingat agar upaya kita mengikuti tren yang berkembang tidak bertentangan dengan hukum memakai hijab bermodel. Berikut ini kami rangkum untuk kamu beberapa poin penting agar tidak menyalahi hukum memakai hijab fashionJaga Lekuk Tubuh. Pilah dan pilih tren fashion mana yang akan kamu pilih. Jangan sampai terpikat dengan item fashion tertentu dan berujung pada memperlihatkan lekuk tubuh. Tidak ada gunanya menjadi seorang yang fashionable jika tidak sesuai dengan hadist wanita Bahannya. Beragam bahan yang ditawarkan dalam tren fashion hijab saat ini juga kadang menjadi sesuatu yang menjebak. Pastikan bahan tidak transparan dan menerawang agar aurat kamu tetap terjaga dengan baik. Tidak ada gunanya mengenakan pakaian dan hijab yang menutup aurat jika bahan kainnya Lawan Jenis. Fashion tak mengenal batas. Tak menutup kemungkinan jika tren terbaru justru membuat kamu terlihat seperti lawan jenis. Siapa sangka jika item terbaru yang kamu koleksi ternyata justru membuatmu terlihat jauh dari ciri-ciri hijab syari dan justru bertentangan dengan syariat Islam. [AdSense-B]Menampakkan Sedikit Aurat. Perhitungkan juga tren yang kamu pilih, jangan sampai justru menampakkan aurat yang seharusnya dilindungi. Jenis hijab seperti turban, jika tidak dikenakan dengan baik, justru memperlihatkan bagian leher yang merupakan aurat. Gaya berhijab dengan turban menonjolkan bagian leher dengan memfokuskan volume di bagian kepala belakang. Ada lagi tren berhijab agar penggunanya tetap bisa menggunakan anting-anting sebagai pemanis. Model ini bisa jadi menyalahi aturan karena menampakkan aurat perempuan Muslimah yaitu telinga. Hindari tren fashion seperti ini, lebih baik menggunakan jenis aksesoris hijab yang tetap menutup aurat baca juga Cara Merawat Bros Jilbab.Ikuti Tata Cara Syari. Belakangan tren fashion Muslimah juga merambah ke gaya syari. Hal ini perlu disambut positif karena memberi banyak pilihan bagi Hijabers untuk mengenakan pakaian dan hijab yang sesuai dengan ketentuan Islam. Ciri-ciri utama busana syari adalah longgar dan sama sekali tidak menunjukkan lekukan tubuh. Kian banyak pilihan yang bisa kamu coba untuk berbusana dengan syari sesuai usiamu. Jilbabnya pun menutup dada dan tidak terlalu berlebihan baca juga Manfaat Menutup Aurat.Artikel Menarik LainnyaHukum Memakai Hijab PunukHukum Memakai Hijab Warna WarniHukum Memakai Hijab Hitam[AdSense-C]Perubahan tren fashion belakangan ini membuktikan bahwa Islam juga memberi ruang untuk berkreasi dalam ranah fashion Muslimah. Hal ini memberi warna baru, bahkan sempat beberapa kali membawa nama Indonesia diperhitungkan di kancah internasional, sebagai salah satu negara dengan fashion Muslimah yang paling berkembang. Fenomena ini membawa dampak positif dan negatif sekaligus, sehingga penting untuk tahu hukum memakai hijab seorang Muslimah yang bertanggung jawab, sangat penting untuk membentengi diri dan berpikir dua kali lebih bijak saat akan mengikuti tren fashion Muslimah terbaru. Hukum memakai hijab fashion tidak salah, selama masih dalam koridor sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menutup aurat dalam Al-Quran. Bekali diri dengan kemampuan untuk menimbang baik buruknya sebuah item fashion saat kamu gunakan, agar tetap bisa mendapat manfaat menutup aurat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu semua ya untuk tetap istiqomah menutup aurat sebagai seorang perempuan Muslimah. Wassalamualaikum! 🙂 Tags hijab fashion, hukum berhijab, hukum berhijab fashion, hukum berjilbab, jilbab fashion
محتويات ١ حكم عدم لبس الحجاب ٢ نصائح لترغيب المرأة في لبس الحجاب ٣ شروط الحجاب الشرعي ٤ المراجع ذات صلة هل يجوز قراءة القرآن بدون حجاب حكم خلع الحجاب حكم عدم لبس الحجاب أوجب الإسلام الحجاب على كلّ امرأة مسلمة بالغة؛ حفظاً لهنّ وصيانةً لأعراضهنّ، وكذلك حفاظاً على الرّجال من الفتنة، قال -تعالى- وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّـهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّـهِ عَظِيمًا.[١][٢]والمرأة المسلمة التي لا تقوم بما أوجبه الله عليها فلا تلبس الحجاب تعتبر عاصية لله -تعالى-، وتجب عليها التوبة إلى ربّها فتلتزم به، وتعلم أنّ فيه الشرف لها في دنياها وآخرتها،[٣] أمّا من ينكر وجوب الحجاب فقد أنكر فريضة من الإسلام وردت في النّصوص الشرعيّة من القرآن الكريم والسنّة النبويّة الشّريفة، فيكون على إثمٍ عظيم إن لم يتُب عن ذلك.[٤] نصائح لترغيب المرأة في لبس الحجاب اتّسم الدّين الإسلاميّ بأنّه دينٌ وسط عادل، جاء لهداية النّاس وإخراجهم من ظلمات الجهل إلى أنوار المعرفة والعلم، وإن للأمر بالمعروف والنهي عن المنكر مكانته والوعظ بالحكمة والموعظة الحسنة أهميّته في الدّين الإسلاميّ؛ لما له من الأثر الكبير على الفرد والمجتمع، وعلى من يُريد أن ينصح المرأة ورغّبها بلبس الحجاب أن يحرص على الأسلوب الحسن.[٥]وإن أردنا إسقاط ذلك على المرأة من خلال نُصحها فإنّ الدّعوة تمر بثلاثة مراحل المرحلة الوقائيّة وهي مرحلة ما قبل الوقوع في المعصية، ثمّ مرحلة الوقوع في المعصية، ثمّ مرحلة التوبة والتخلّص من المعصية،[٥] ولكلّ واحدة من هذه المراحل طريقة في وعظ الفتاة ونصحها تارة بالترغيب، وتارة بالترهيب من أثر الذنوب في الدنيا والآخرة. ويبدأ الترغيب للفتاة المسلمة بالالتزام بالحجاب منذ صغرها حتى تلتزم به عند كبرها، فالله -عزّ وجلّ- أمر جميع المسلمات بالحجاب من خلال قوله -تعالى- يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا.[٦][٧] شروط الحجاب الشرعي وردت في القرآن الكريم والسنّة النبويّة الشّريفة العديد من الشروط الواجب اجتماعها في لباس المرأة ليحقّق اللّباس الشرعي الذي أمر الإسلام به،[٨] وهذه الشروط هي[٩] أن يغطّي جميع أجزاء الجسد الواجب سترها. ألّا يكون زينة في ذاته يلفت أنظار الرّجال إليها. ألّا يصف، ولا يشفّ، لأنّ الغاية منه الستر، وهذه الغاية لا تتحقّق باللّباس الذي يصف ما تحته ويظهره. أن يكون واسعاً غير ضيق يظهر حجم أعضاء الجسد. ألا يكون متعطراً أو مطيّباً، لأنّ رسول الله نهى المرأة عن الخروج متعطّرة. ألّا يشبه لباس الرّجال. ألّا يكون لباس شهرة يُقصد منه الاشتهار بين النّاس والتكبّر سورة الأحزاب ، آية53 ↑ محمد التويجري 2009، موسوعة الفقه الإسلامي الطبعة 1، الأردن بيت الأفكار الدولية، صفحة 107، جزء 4. بتصرّف. ↑ مجموعة من المؤلفين 2009، فتاوى الشبكة الإسلامية، صفحة 657، جزء 20. بتصرّف. ↑ مجموعة من المؤلفين 2009، فتاوى الشبكة الإسلامية، صفحة 3758، جزء 1. بتصرّف. ^ أ ب عبد الرب نواب الدين 1424، أساليب دعوة العصاة الطبعة 36، المدينة المنورة الجامعة الاسلامية ، صفحة 244. بتصرّف. ↑ سورة الأحزاب ، آية59 ↑ محمد جميل زينو 1418، توجيهات إسلامية لإصلاح الفرد والمجتمع الطبعة 1، المملكة العربية السعودية وزارة الشؤون الإسلامية والأوقاف والدعوة والإرشاد، صفحة 97-98. بتصرّف. ↑ محمد المقدم 2007، عودة الحجاب الطبعة 10، الرياضدار طيبة ، صفحة 153، جزء 1. بتصرّف. ↑ عبد الله الطيار، عبد الله المطلق، محمد الموسى 2011، الفقه الميسّر الطبعة 1، الرياضمدار الوطن للنشر ، صفحة 94-95، جزء 11. بتصرّف.
POLEMIK dalam hukum menggunakan jilbab menjadi isu yang hangat di Indonesia belakangan ini. Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Para ulama berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung. Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya arab juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan jilbab. Melansir dari kolom Bimbingan Syariah website resmi Majelis Ulama Indonesia MUI, Senin 29/6/2020, dijelaskan bahwa kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Ilustrasi. Foto Daily Mail BACA JUGA Shalat Seorang Perempuan Tidak Memakai Jilbab Diterimakah? Cek 3 Hal Ini! Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat dan hukum menggunakan jilbab diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada. Kontroversi penggunaan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan. Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. BACA JUGA 4 Manfaat Jilbab Lebar untuk Muslimah Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Hukum Menggunakan Jilbab Bagi Wanita Ilustrasi. Foto Pixabay Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. QS. Al-Ahzab Ayat 59 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan katakanlah Muhammad kepada kaum wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak dari mereka. Dan hendaklah mereka melekatkan kerudungnya pada kerahgamisnya sekira antara ujung kedurung dan pangkal kerah gamisnya tidak menyisakancelah yang dari situ jenjang lehernya menjadi tampak/kelihatan.” Surat An-Nur ayat 31. Dalam suatu kesempatan Ibnu Asyur merespon pertanyaan tentang bagian tubuh mana saja dari wanita muslimah yang wajib ditutup rapat dari pandangan orang lain. Hal ini dikutip oleh At-Thahir Al-Haddad إِنَّ الَّذِي يَجِبُ سَتْرُهُ مِنَ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ هُوَ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَنْ غَيْرِ الزَّوْجِ، وَمَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْأَطْرَافَ عَنِ الْمَحَارِمِ. وَالْمُرَادُ بِالْأَطْرَافِ اَلذِّرَاعُ وَالشَّعْرُ وَمَا فَوْقَ النَّحْرِ. وَيَجُوزُ لَهَاأَنْ تُظْهِرَ لِأَبِيهَا مَا لَا تُظْهِرُهُ لِغَيْرِهِ مِمَّا عَدَا الْعَوْرَةَ الْمُغَلَّظَةِ. وَكَذَا لِابْنِهَا. وَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا سَتْرُ وَجْهِهَا وَلَا كَفَّيْهَا عَنْ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ. “Sungguh bagian tubuh dari wanita merdeka yang wajib ditutup adalah bagian tubuh di antara pusar dan lutut di hadapan suaminya; dan selain wajah dan athraf atau berbagai bagian ujung tubuhnya di hadapan mahramnya. Yang dimaksud athraf adalah lengan, rambut dan bagian atas dada. BACA JUGA Ini 6 Manfaat Jilbab sebagai Identitas Muslimah Di hadapan ayahnya ia boleh menampakkan bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada selainnya, kecuali aurat mughallazhah dua kemaluan. Demikian pula untuk anaknya. Bagi wanita merdeka tidak wajib menutup wajah dan kedua telapak tangannya di hadapan siapapun,” At-Thahir Al-Haddad, Imra’atuna fis Syari’ah wal Mujtama, [Kairo-Beirut, Darul Kitab Al-Mishri dan Darul Kitab Al-Lubnani 2011 M], halaman 93-116. Menurut penulis, jawaban ini menunjukkan bahwa konteks pendapat ulama yang membolehkan rambut wanita muslimah ditampakkan dalam tafsir Ibnu Asyur adalah ketika wanita muslimah dalam kondisi di hadapan mahramnya dan tentu suaminya. Bukan di hadapan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya, yang justru bertentangan dengan mazhab Maliki yang dianut Ibnu Asyur. Demikian rangkuman tentang hukum menggunakan jilbab bagi para wanita yang telah dirangkum dari bergai sumber. Oleh Andika Murdanto SUMBER NUONLINE RUMAYSHO
Home Fashion Anisalestari Beautynesia Minggu, 14 Jul 2019 1000 WIB Menutup aurat bagi seorang muslimah merupakan sebuah kewajiban. Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Meski saat ini perkembangan fashion muslim berkembang pesat dengan variasinya, ada aturan-aturan di mana wanita muslimah harus mematuhi. Sayangnya, masih banyak orang yang melakukan kesalahan dalam mengenakannya. Apa sajakah itu?Hijab Tidak Menutup DadaSalah satu aturan saat mengenakan hijab ialah menutup dada. Namun saat ini tak sedikit orang yang mengenakan hijab dengan melilitkannya ke leher sehingga bagian dada dibiarkan terlihat begitu saja, sehingga secara tidak langsung bentuk dada masih terlihat. Maka dari itu julurkan jilbab pashmina maupun segitiga agar dada dapat tertutup atau kenakanlah hijab yang syar'i sehingga bagian dada tertutup. Foto Istimewa TurbanSaat ini pemakaian turban bagi para muslimah memang sudah menjadi tren. Mereka menyiasati bagian leher agar tidak terlihat dengan pemakaian ciput ninja bahkan ditambahkan aksesoris, seperti anting untuk membuat penampilannya terlihat lebih fashionable. Meski terlihat modis namun penggunaan turban menyalahi aturan penggunaan hijab. Dimana seharusnya hijab dapat menutupi bagian leher yang menjadi bagian dari aurat dan menutup dada sudah dikesampingkan. Foto Istimewa Jilbab TransparanSaat ini banyak sekali pilihan hijab yang ada, namun sayangnya masih banyak para muslimah yang mengenakan hijab berbahan tipis dan menerawang. Padahal esensi dari berhijab adalah menutup. Maka apabila mengenakan hijab yang dikenakan masih menerawang maka aturan dalam berhijab tidak terpenuhi. Untuk itu, lipatlah hijab segiempat menjadi segitiga agar tidak terlalu menerawang dan jangan lupa untuk menggunakan inner agar rambut benar-benar tidak terlihat. Foto Istimewa Rambut Yang Masih TerlihatSaat ini masih banyak muslimah yang mengenakan hijab dengan model rambut bagian atas terlihat sedikit, dan dianggap sebagai tren fashion hijab kekinian. Meski sedikit, namun rambut merupakan aurat yang tidak boleh terlihat sama sekali. Untuk itu apabila memakai hijab tetapi rambut masih kelihatan, hijab tersebut bukan berfungsi menutup aurat melainkan hanya aksesoris saja, tentu saja hal ini sudah melenceng dari aturan agama. Foto Istimewa Pakaian KetatMemilih pakaian menjadi salah satu bagian penting dalam berhijab. Ada aturan-aturan yang perlu dipatuhi, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang ketat dan menerawang. Dengan perkembangan fashion hijab saat ini masih banyak yang belum memenuhi kaidah-kaidah tersebut. Sehingga banyak para muslimah yang mengenakan pakaian ketat bahkan sampai membentuk lekuk tubuh dengan alasan mengikuti tren. Padahal pakaian longgar dan tidak menerawang merupakan keharusan bagi muslimah saat berhijab. Foto Istimewa Tidak salah apabila ingin mengikuti fashion maupun tren saat berhijab. Namun jangan sampai menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh agama. Maka dari itu apabila kesalahan-kesalahan ini masih dilakukan cobalah untuk diperbaiki secara perlahan-lahan.kik/kik Komentar Belum ada yang pertama memberikan komentar. RELATED ARTICLE
hukum memakai jilbab tidak menutup dada